Berawal dari keribetan dalam pembuatan laporan administrasi pelaksanaan #penelitian dan #pengabdianmasyarakat yang banyak dirasakan oleh para dosen (peneliti) inilah yang menjadi salah satu dilakukannya reformulasi skema pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi mulai tahun ini. Kesibukan dalam pembuatan laporan administrasi penelitian yang dilakukan oleh peneliti dan dosen ini ternyata banyak menyita waktu dan menyebabkan kualitas atau substansi dari hasil penelitian menjadi rendah.
Reformuasi skema pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat ini merupakan sebuah upaya dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan efektivitas pengelolaan penelitian serta meningkatkan kinerja penelitian Perguruan Tinggi.
Pada intinya dengan adanya reformulasi penelitian yang baru ini diharapkan dapat mengurangi urusan pelaporan pendanaan atau administrasi yang dapat mengurangi konsentrasi dalam menghasilkan output yang sudah ditargetkan dalam indikator. Hal ini guna mendorong riset yang berorientasi inovasi dan invensi seperti yang disampaikan oleh Menristekdikti, Mohamad Nasir, Rabu, 1 Maret 2017 di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta pada lama ristekdikti.co.id.
Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa selama ini riset memang berbasis pada aktifitas, banyak peneliti di perguruan tinggi yang menggugat tentang kesulitan mempertanggungjawabkan keuangan. Dengan adanya reformulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pencapaian indikator- indikator (jumlah publikasi, kekayaan intelektual/paten, dan prototype industri).
Sedangkan untuk tema riset masih diarahkan pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang menjadi arah kebijakan riset di tingkat Nasional dan menjadi prioritas program pemerintah.
Penelitian yang berbasis output ini dapat dilaksanakan berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat EDISI XI Tahun 2017. Namun hingga saat ini Buku XI tersebut belum juga terbit. Namun yang pasti hingga kini MenristekDikti telah menyiapkan 13 program insentif yang terkait dengan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat dimanfaatkan bagi para dosen dan peneliti.
Semoga dengan aturan yang baru ini dapat mempermudah peneliti dan dosen dalam melaksanakan penelitian. Namun yang menjadi tantangan sekarang ini adalah bagaimana mewujudkan target-target capaian yang sudah dijanjikan di dalam proposal dengan sebaik-baiknya. Mengingat apabila target-target yang sudah dijanjikan memiliki konsekuensi tertentu seperti keterbatasan dalam pengajuan penelitian berikutnya.* (/pic.ristekdikti.co.id)