Pada awalnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan dilakukan oleh wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak secara langsung untuk melaporkan pajaknya. Namun dengan semakin
Tak Dapat Menyampaikan SPT Tahunan Via E-Filling? Coba Gunakan E-Form DJP Online
Head Lines