Tak Dapat Menyampaikan SPT Tahunan Via E-Filling? Coba Gunakan E-Form DJP Online

Internet318 Views

Pada awalnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan dilakukan oleh wajib pajak dengan mendatangi kantor pajak secara langsung untuk melaporkan pajaknya. Namun dengan semakin banyaknya wajib pajak dan perkembangan teknologi informasi semakin canggih maka oleh DJP memberikan fasilitas e-filling yang bertujuan untuk menghindari antrian panjang di kantor pajak dan mempercepat proses pelaporan pajak.

E-filling merupakan sarana pelaporan SPT Tahunan yang dapat dilakukan dengan cara online di internet. Secara bertahap proses pengisian e-filling dilakukan dengan menggunakan akses internet dari awal hingga berakhirnya proses e-filling. Sehingga yang terjadi adalah pemadatan akses internet di laman DJP Online sehingga kadangkala proses pelaporan SPT menjadi terganggu.

Salah satu masalah yang kadang kala dialami oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan via e-filling adalah tidak dapat menyimpan file yang sudah diisikan dari awal hingga akhir. Sehingga pelapor SPT Tahunan tidak dapat mendownload bukti pelaporan SPT Tahunannya.

Kemungkinan berawal dari masalah inilah maka DJP Online tahun ini memberikan fasilitas baru sebagai alternatif pelaporan SPT Tahuan yaitu dengan E-form.

Apakah E-form Itu?

E-form berasal dari singkatan elektronik form yang berupa formulir elektronik yang kaitannnya dengan SPT Tahunan adalah sebagai media pelaporan SPT Tahunan dengan cara off-line atau tidak secara online penuh. Koneksi internet hanya diperlukan pada saat download dan upload e-form saja.

Model pelaporan jenis ini baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2017 yang berguna untuk solusi jika terjadi penumpukan data penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan via e-filling.

Perbedaan E-form dan E-filling

Perbedaan yang mendasar antara e-form dan e-filling adalah sebagai berikut:

  • E-filling dilakukan dengan mengisikan semua data dari awal hingga akhir yang dilakukan secara online penuh atau secara kontinue hingga diperoleh bukti penyampaian pajak.
  • Pengisian e-form dapat dilakukan tanpa harus ada koneksi internet yang terhubung dengan portal DJP akan tetapi hanya dibutuhkan pada saat download dan upload dokumen saja.

Manfaat E-form

Manfaat yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan e-form adalah:

  • Pada e-form tersedia menu PRINT dan SAVE di komputer wajib pajak sehingga memungkinkan untuk dapat di cetak sendiri. Hal ini tidak dapat dilakukan pada e-filling.
  • Tidak dibutuhkan koneksi internet pada proses pengisian e-form karena koneksi internet hanya dibutuhkan pada saat download dan upload data saja.

Cara Menggunakan E-form

Penyampaian SPT Tahunan dengan e-form dapat dilakukan seperti halnya Anda menyampaikan melalui e-filling yaitu di portal e-filling DJP Online. Hanya saja setelah Anda masukkan NPWP (email) dan password maka arahkan karser pada menu e-form dan tidak ke e-filling. Setelah itu tinggal Anda mengikuti prosedurnya hingga selesai.

Kelemahan E-form

Sebenarnya ini bukanlah kelemahan dari e-form hanya saja perlu tambahan media untuk dapat mengakses e-form DJP Online. Tambahan media ini berupa aplikasi E-form Viewer yang dapat di download di e-filling DJP Online. E-form Viewer yang disediakan oleh DJP Online ini memiliki kapasitas 23,8 MB yang diberi nama IBM Forms Viewer.

Setelah Anda download software IBM Forms Viewer maka langkah selanjutnya adalah menjalankannya. Ikuti terus proses demi proses hingga sampai pada “Submit Online”.  Anda dapat melakukan “Submit Online” setelah Anda masukkan kode verifikasi yang diberikan via email wajib pajak yang dipergunakan untuk mendaftar e-filling DJP Online.

Semoga dengan diberikannya e-form dari DJP Online ini dapat membantu mempermudah Anda dalam penyampaian SPT Tahunan sebagai alternatif menggunakan e-filling.*

(/pic:ortax.org)